BAB I
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan.
2.
Tujuan
Hukum dan Sumber – Sumber Hukum
Tujuan hukum menurut para pakar berbeda-beda, tetapi semuanya
berkesimpulan bahwa tujuan akhir yang ingin dicapai adalah ketertiban dalam
masyarakat, yaitu pola perilaku yang sesuai dengan kaedah/ norma.
Tujuan hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu:
Tujuan hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu:
a. Teori keadilan (Teori etis)
dikaji
dari sudut pandang falsafah hukum, yaitu
sudut pandang yang menyatakan bahwa hukum itu bertujuan semata-mata
untuk mencapai keadilan antara warga masyarakat.
b. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori
utility)
dikaji
dari sudut pandang sosiologi, teori utility/ kemanfaatan ini yaitu Jeremy
Bentham yang terkenal dengan teori utilitisnya (kegunaan) berpendapat bahwa
hukum itu harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat
luas.
c. Teori kepastian hukum (Yuridis
formal)
dikaji dari sudut pandang Hukum
normative, yang menganut pertama kali teori ini adalah Kan Van dengan
mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap
manusia/orang sehingga tidak dapat diganggu.
Sumber – sumber hukum yaitu :
a. Suber hukum materiil
Tempat dari mana materi hukum di
ambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
b. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
· UU (statute)
· Kebiasaan (custom)
· Keputusan hakim (jurisprudentie)
· Trakta
· Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.
Kodifikasi Hukum
ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu
;
a. Kodifikasi terbuka
Kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau
semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam
suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan
itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama
tersebut.
b. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu
kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum
lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang
hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana
yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
4.
Kaidah atau Norma
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau
Norma berasal dari bahasa Latin. Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak
mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu kelompok dalam
masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus
berbuat atau tidak berbuat. Dengan kata lain dapat diartikan sebagai
patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang
diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa
yang lain.
Isi dari kaidah norma yaitu :
a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
c. Guna
kaidah / norma , memberi
petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat
serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan
mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :
a. Kaidah
yang mengatur kehidupan pribadi manusia
· Kaidah
kepercayaan/agama
· Kaidah
kesusilaan
b. Kaidah
yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi
· Kaidah
Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup
berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia,
· Kaidah
Hukum
Bertujuan untuk mencapai kedamaian
dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul
dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
5.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
a. Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c. Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
d. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
BAB II
1.
Subjek Hukum
Subjek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam dunia hukum, subjek hukum dapat diartikan
sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia
(naturlife persoon)
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
b. Badan
Hukum (recht persoon)
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
untuk subjek hukum dan menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau
barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanya objek hukum
disebut BENDA. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang
dan hak – hak yang dimiliki orang.Jenis objek
hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdatadisebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan
benda yang bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderan). Berikut ini
penjelasannya :
a. Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen
Suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiridari benda berubah /
berwujud.
b. Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Suatu benda yang dirasakan oleh
panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudiandapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,dan ciptaan musik /
lagu.
3.
Hak Kebendaan
yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditur yang memberikan kewenangan kepadanyauntuk melakukan ekekusi kepada
benda melakukan yang dijadikan jaminan, jikadebitur
melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Penggolongan
jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
a. Jaminan yang
bersifat umum
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), dan benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya pada pihak lain.
b. Jaminan yang
bersifatkhusus(gadai dan hipotik)
BAB III
1. Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik.
Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang
hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara
yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W.
2. Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat
ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula
di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa,
oleh karena itu keadaan hukum di eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah
selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak
ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasaan, sehingga orang mencari jalan
kearah adanya kepastian hukum, lesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun
1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan
peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat
disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah
merupakan sebagian Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia
dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di
Jaman Romawi antara lain masalah weseel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya
pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat
pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce”. Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181), maka Raja Lodewijk
Napoleon Menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk
dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhirnya
penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811,
Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland). Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5
Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek)
dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan
Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua
Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH
dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a. Faktor Ethnis
disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia,
karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
b. Faktor Hostia Yuridis
yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu:
a.
Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
- Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
4.
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian
yaitu :
a. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
(personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
b. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
c. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar