Minggu, 13 Oktober 2013

Sejarah Perkembangan Koperasi di Dunia dan di Indonesia



Sejarah perkembangan koperasi di dunia
            Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga itu disebut dengan“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh :
Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia yaitu pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yaitu Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi.
Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata cara pembentukan dan pengolahan koperasi. Tetapi, perkembangan tersebut tidak berlanjut karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya.
Pada saat itu juga Pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitas koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat, tetapi secara kualitatif masih banyak terdapat kelemahan. Salah satu masalah yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan  koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU tersebut ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya. 

Analisa
Pada dasarnya koperasi dibuat untuk membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tetapi, dengan adanya pergantian system  yang sering kali diubah sehingga menimbulkan banyaknya koperasi yang mengalami kegagalan dan banyaknya koperasi yang disalahgunakan seperti, partai-partai politik yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Saat ini pun koperasi lebih banyak berada didaerah pedesaan yang lebih kental dengan kekeluargaan dan gotong royong.

Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

Sumber
Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia Anggota IKAPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar