Sejarah perkembangan koperasi di
dunia
Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di
Inggris. Lembaga itu disebut dengan“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dahulu Gerakan
koperasi digagas oleh :
Robert
Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi. Kemudian pada tahun
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia yaitu pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi
Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian
untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan
kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah memperbaiki dan
meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan
mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan “Toko Adil” sebagai langkah
pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Setelah
kemerdekaan 17 Agustus 1945, tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk
mengubah perekonomian Indonesia menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan
semangat pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yaitu Bung Hatta menyatakan bangun usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah
koperasi.
Usaha
pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik.
Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya
berisi tentang tata cara pembentukan dan pengolahan koperasi. Tetapi,
perkembangan tersebut tidak berlanjut karena partai-partai politik ada yang
memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya.
Pada
saat itu juga Pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk
rehabilitas koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya
adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Perkembangan koperasi secara
kuantitas meningkat, tetapi secara kualitatif masih banyak terdapat kelemahan.
Salah satu masalah yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan
pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan
lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU tersebut ada beberapa perubahan yang
mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.
Analisa
Pada dasarnya koperasi
dibuat untuk membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tetapi, dengan adanya
pergantian system yang sering kali
diubah sehingga menimbulkan banyaknya koperasi yang mengalami kegagalan dan
banyaknya koperasi yang disalahgunakan seperti, partai-partai politik yang
memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Saat
ini pun koperasi lebih banyak berada didaerah pedesaan yang lebih kental dengan
kekeluargaan dan gotong royong.
Kesimpulan
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sumber
Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Penerbit
Ghalia Indonesia Anggota IKAPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar