BAB
I
HUKUM
PERIKATAN
A.
Pengertian
Hukum Perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang
harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi,
sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.
Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.
Perikatan
yang timbul undang-undang.
C. Asas
– Asas dalam Hukum Perikatan
Asas – asas hukum perikatan yang
utama terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
1.
Asas
Konsensualisme
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320
ayat 1 KUHP Pasal 1320 KUHP : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
sarat :
a.
Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya
b.
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
c.
Suatu hal
tertentu dan suatu sebab yang halal
2. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat
suatu perjanjian.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt : Perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang….” Para pihak harus menghormati
perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas
para pihak.
3. Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Ketentuan
tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk :
a.
Membuat atau
tidak membuat perjanjian
b.
Mengadakan
perjanjian dengan siapapun
c.
Menentukan isi
perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d.
Menentukan
bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan
Di samping
ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan
nasional, yaitu :
1. Asas kepercayaan
2. Asas persamaan hukum
3. Asas keseimbangan
4. Asas kepastian hukum
5. Asas moral
6. Asas kepatutan
7. Asas kebiasaan
8. Asas perlindungan
D. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika
memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10
(sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1.
Pembaharuan Utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang
menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul
perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Ada 2
macam novasi yaitu :
a.
Novasi
obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
b.
Novasi
subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
2.
Perjumpaan Utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara
hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang
masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi
apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa
diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan
perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.
Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan
definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah
perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih
piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah
mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada
debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma. Menurut
pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan
tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara
sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka
perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang
tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau
penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1)
pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para
penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang,
tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah
seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
4.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek
dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka
berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”atau force majeur, sehingga
undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan
tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam
keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau
hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan
ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal
adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu
semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur
lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan
debitur.
BAB II
HUKUM PERJANJIAN
A. Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian
yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini
telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi
kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku.
Standar Kontrak memiliki ciri-ciri yaitu :
1.
Isinya
ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
2.
Masyarakat
(debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
3.
Terbentur
oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
4.
Bentuk
tertentu (tertulis)
5.
Dipersiapkan
secara massal dan kolektif
B.
Macam
– Macam Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut
berbagai cara. Dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata perjanjian memiliki 14
jenis, diantaranya adalah:
1. Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua
belah pihak.
2. Perjanjian Cuma-Cuma
Menurut
ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma
adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
3. Perjanjian Atas Beban
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
4. Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
5. Perjanjian tidak bernama (Onboemde
Overeenkomst)
Perjanjian tidak bernama adalah
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di
dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang
disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
6. Perjanjian Kebendaan
Perjanjian
kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu
benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk
menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
7. Perjanjian Obligator
Perjanjian
obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
8. Perjanjian Konsensual
Perjanjian
konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai
persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian
ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
9. Perjanjiaan Riil
Suatu
perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian,
yaitu pemindahan hak.
10. Perjanjian Liberatoir
Perjanjian
dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438
KUHPerdata).
11. Perjanjian Pembuktian
(Bewijsovereenkomts)
Suatu
perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara
mereka.
12. Perjanjian Untung-untungan
Menurut
Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untung-untungan adalah
suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak,
maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.
13. Perjanjian Publik
Perjanjian
publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak
lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan
(subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
14. Perjanjian Campuran
Perjanjian
campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di
dalamnya.
C.
Syarat sah perjanjian
Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang
halal
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat
subyektif, karena mengenai orang-orangnya
atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai
perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang
dilakukan itu.
D.
Pembatalan
Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan
oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum.
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
E. Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban
yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai
tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa.
Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian
tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
BAB III
HUKUM DAGANG
A.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu
individu dalam masyarakat.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
:
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BWI)
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
B.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
2.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.
Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
C.
Hubungan Pengusaha dengan
Pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1.
Pembantu
di Dalam Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
2.
Pembantu
di Luar Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum
yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat:
1.
Hubungan
pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
2.
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
3.
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
D.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1.
Membuat Pembukuan ( sesuai dengan
Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan
), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.
Dokumen keuangan terdiri dari catatan (
neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b.
Dokumen lainnya terdiri dari data setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan ).
Dengan adanya undang-undang nomor 3
tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
E.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.
Perseroan
terbatas ( PT ) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan
menggunakan sero / saham , di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham
, serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serah kan .
namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
a. PT . RUPS
b. Direksi
c. Dewan Komisaris Pemegang Saham
2.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari
keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk
melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya
dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
3.
Koperasi
Bisnis
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
4.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
Sumber :