Selasa, 10 Juni 2014

SEJARAH TARI YOSPAN


Yosim Pancar (Yospan) merupakan tari pergaulan/persahabatan yang sering di lakukan oleh para muda - mudi, dan merupakan penggabungan dari dua tarian Rakyat Papua, yaitu Yosim dan Pancar, yang berasal dari dua daerah yang ada di Papua, yaitu Biak-Numfor dan Yapen Waropen, (Sumber Lain  juga mengatakan dari Sarmi, daerah kabupaten yang terletak di utara Pulau Papua dekat Sungai Memberamo
Jika tari Yosim lebih mengutamakan kebebasan gaya dan kelincahan, maka Tari Pancar ( di lakukan dengan di iringi alat musik Tifa. gerakan yang ada dalam Tari pancar relatif lebih kaku karena mengikuti irama pukulan tangan pada alat musik Tifa. "Tifa Sendiri adalah Alat Musik Yang biasa di buat dari Kulit Soa - Soa Atau Biawak".  Tari Pancar berkembang di Biak - Numfor dan Manokwari pada awal 1960, yakni semasa Konflik antara Belanda dan Indonesia soal Kedaulatan Irian Barat "Saat ini adalah Provinsi Papua".

Yosim adalah suatu Tarian tua yang mirip  dan yang menarik pada Nama Pancar yang di adopsi dari pesawat-pesawat pancar gas ( jet) yang pernah melintas di langit biak, saking takjubnya dengan pesawat yang meninggalkan awan tebal dan garis putih pada lintasannya, maka tarian mereka pun di beri nama Pancar.

Gerakan dalam tari pancar meniru gerakan pesawat yang melakukan akrobatik di udara. seperti gerakan jungkir balik di langit atau seperti daun kering yang jatuh tertiup angin yang terinspirasi dari pesawat tempur Jet Neptune buatan Amerika Serikat yang di pakai Angkatan Udara Belanda di Irian Barat; serta banyak gerakan adaptasi lain yang di ilhami dari kondisi perang pada waktu itu, dan juga kombinasi dari adaptasi dinamik alam biak.

Ketika kedua tarian pergaulan tersebut dipadukan menjadi Yosim Pancar atau Yospan, akan di hasilkan sebuah suguhan tarian yang energik dan dinamis. Ini juga ternyata membuat komunikasi masyarakat Papua dengan pendatang menjadi postif, Sekaligus memperkenalkan serta lagu pengiring Yospan yang di ciptakan para seniman Papua.

Pada Umumnya, Yospan dibawakan pada acara - acara adat, pernikahan, dan Pesat lainya. Para penari biasanya membentuk lingkaran dan berjalan berkeliling sambil menari, di iringi oleh musisi yang memadukan Tifa, Gitar, Ukulele, dan Instrumet lainya, tidak ada batas dalam Yospan, tarian ini bagai tidak berakhir dan siapa saja boleh iktu masuk dalam lingkaran dan bisa langsung bergerak mengikuti penari lain.


Rabu, 09 April 2014

Kritik dan Saran


Nama           : Melinda Chelviana
Kelas           : 2EB22

·         Kritik Saran (Ka adhi)
Buat Ka Adhi ga ada kritik, soalnya Ka Adhi baik kalau ada yang nilai  LP nya kurang selalu diibantuin, senyum” mulu lagi.

·         Kritik Saran (Ka Junita)
Kalau buat Ka Junita Cuma suaranya aja suka ga kedengeran, volumenya kekecilan :D tapi, enaknya diajar sama ka Junita tuh nyambung, dapetin nilai max nya gampang, walaupun santai tapi tetep serius juga deh..

·         Kritik Saran (Ka Elsa)
Buat Ka Elsa ga ada kritik, soalnya Ka Elsa selalu bantuin kita kalau lagi ada salah” nginput data ke komputernya :D

·         Kritik Saran (Ka Yudhi)
Buat Ka Yudhi ga ada kritik sarannya :D

·         Kritik Saran (Ka Rahmad dan Ka Bryan)
Yaaaahh.. kalau buat Ka Rahmad sama Ka Bryan ga tau deh mau buat kritik kayak gimana, soalnya jarang tatap muka sama kita semua.

Minggu, 06 April 2014

Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Dagang


BAB I
HUKUM PERIKATAN

A.    Pengertian
Hukum Perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
B.     Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul undang-undang.
C.    Asas – Asas dalam Hukum Perikatan
Asas – asas hukum perikatan yang utama terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
1.      Asas Konsensualisme
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHP Pasal 1320 KUHP : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
a.          Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b.         Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
c.          Suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal
2.      Asas Pacta Sunt Servanda
Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt : Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….” Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak.



3.      Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk :
a.          Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.         Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c.          Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d.         Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan
Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1.      Asas kepercayaan
2.      Asas persamaan hukum
3.      Asas keseimbangan
4.      Asas kepastian hukum
5.      Asas moral
6.      Asas kepatutan
7.      Asas kebiasaan
8.      Asas perlindungan

D.    Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1.      Pembaharuan Utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Ada 2 macam novasi yaitu :
a.          Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
b.         Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.

2.      Perjumpaan Utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.      Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma. Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
4.      Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”atau force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.

BAB II
HUKUM PERJANJIAN

A.    Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri yaitu :
1.      Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
2.      Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
3.      Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
4.      Bentuk tertentu (tertulis)
5.      Dipersiapkan secara massal dan kolektif
B.     Macam – Macam Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata perjanjian memiliki 14 jenis, diantaranya adalah:
1.      Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
2.      Perjanjian Cuma-Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
3.      Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
4.      Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
5.      Perjanjian tidak bernama (Onboemde Overeenkomst)
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
6.      Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
7.      Perjanjian Obligator
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
8.      Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
9.      Perjanjiaan Riil
Suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
10.  Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
11.  Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomts)
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
12.  Perjanjian Untung-untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.
13.  Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
14.  Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di dalamnya.

C.    Syarat sah perjanjian
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.        Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.                 Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.                 Suatu hal tertentu
4.                 Suatu sebab yang halal
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.


D.    Pembatalan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1.      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.      Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.      Terlibat Hukum
5.      Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

E.     Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

BAB III
HUKUM DAGANG

A.    Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu individu dalam masyarakat.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.          Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.         Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BWI)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
B.     Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.         Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.         Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.         Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.         Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

C.    Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1.         Pembantu di Dalam Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.         Pembantu di Luar Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1.         Hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
2.         Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
3.         Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

D.    Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1.     Membuat Pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.   Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b.   Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2.     Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).

Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985

E.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.         Perseroan terbatas ( PT ) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham , di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham , serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serah kan .
namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
a.       PT . RUPS
b.      Direksi
c.       Dewan Komisaris Pemegang Saham
2.         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
a.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
b.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c.       Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
3.         Koperasi
Bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
4.         Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.


Sumber :